Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).