Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Indonesia adalah negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu. Ada beberapa peraturan yang mengatur hierarki ini, dan isi dari UUD 1945 juga telah mengalami amendemen.